Menkumham: Kalau Tidak Sepakat Soal TWK, Uji Saja di Pengadilan
Yasonna menyarankan bagi yang tak sepakat soal TWK untuk menempuh jalur pengadilan. Sebab menurutnya tak perlu debat ini diperpanjang kembali.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal polemik terkait penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna menyarankan bagi yang tak sepakat soal TWK untuk menempuh jalur pengadilan. Sebab menurutnya tak perlu debat ini diperpanjang kembali.
"Kalau enggak sepakat ya uji saja di pengadilan Pak, untuk apa berdebat panjang-panjang kita ini negara hukum. Jadi diuji ke pengadilan saja, daripada ribut politiknya, capek, diuji aja di pengadilan," ujar Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Di sisi lain, Yasonna juga menjawab usulan dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman terkait perlunya TWK bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, setiap pegawai negeri sipil yang ada di Kemenkumham telah mengikuti TWK. TWK itu dilakukan dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca juga: Tak Terima Candaan AHY Masih Lama Presiden, Politisi Demokrat Marah Minta Yasonna Cabut Pernyataan
Namun, TWK tersebut dikatakan Yasonna berbeda dengan TWK yang diikuti pegawai KPK. Sebab TWK di KPK merupakan syarat alih status pegawai, dan bukannya seleksi CPNS.
"Kalau pegawai negeri memang harus ada TWK-nya tapi dalam bentuk tes ASN, (tes) kompetensi dasar. Di situ ada tes intelijen umum, ada tes wawasan kebangsaan, ada tes karakteristik, ada Pak," tandas Yasonna.