Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Siapkan KTP

Inilah panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021), siapkan KTP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Panduan Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Siapkan KTP
Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta dan situs fmotm.jakarta.go.id
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021).

Anda dapat mengakses situs fmotm.jakarta.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.

Melalui situs tersebut, Anda bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar perlu mengisi data NIK KTP, nama Lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Nantinya, pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021."

Berita Rekomendasi

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." kutipan postingan akun IG @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Diharapkan, melalui program ini  dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Berikut ini cara mendaftar FMOTM  di fmotm.jakarta.go.id:

1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id.

Bantuan FMOTM DKI Jakarta.
Bantuan FMOTM DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021).(fmotm.jakarta.go.id)

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar perlu mengisi data  NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta.
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021). (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Bila sudah selesai, klik 'Simpan'.

Catatan:

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Bulan Juni, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Input NIK KTP

Selanjutnya, apabila mengalami kendala, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili.

Kemudian, juga membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 7-25 Juni 2021.

- Pencocokan data dengan Dukcapil dan Bapenda pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

-  Musyawarah kelurahanpada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

- Penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

- Kemudian, verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan, ialah:

a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Rumah Tangga yang memiliki mobil.

c. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Pendaftaran FMOTM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas