Para Vendor Bansos Akui Setor Uang ke Anak Buah Juliari Batubara
Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku memberikan komitmen fee kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) mengaku memberikan komitmen fee kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Jumlah fee yang disetor ke anak buah eks Mensos Juliari Peter Batubara itu mencapai ratusan juta rupiah.
Mereka antara lain, Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.
Pengakuan ini bemula ketika Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis melontarkan pertanyaan kepada para saksi soal pernah atau tidaknya memberikan uang setelah ditunjuk sebagai penyedia paket bansos.
"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?" tanya Damis dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Lantas Rocky menyebut pernah memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp150 juta. Pemberian uang dilakukan dalam tiga tahap.
"Iya, 3 kali Rp50 juta," jawab Rocky.
"Berarti Rp150 juta? Untuk apa itu?" timpal Damis.
"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," kata Rocky.
Baca juga: Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari
Mendengar jawaban itu, Damis pun beralih kepada Raj Indra Singh yang diminta memjawab pertanyaan serupa.
Dia menyebut juga memberikan uang kepada Matheus sebesar Rp100 juta.
"Ada, Rp100 juta," jawab Raj.
"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," sambung Raj.
Kemudian, Damis beralih kepada saksi Mochamad Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.