Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Institute Sebut 3 Hal yang Menjadi Atensi Penting dalam Draf KUHP

Draf  RKHUP 2019 kembali digaungkan dan disosialisasikan ke berbagai kota sejak Februari hingga Juni 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SETARA Institute Sebut 3 Hal yang Menjadi Atensi Penting dalam Draf KUHP
Surya/Nur Ika Anisa
FOTO DOKUMENTASI/Aksi ribuan mahasiswa yang menolak RUU KUHP dan UU KPK di depan Gedung DPRD Jatim menutup total akses Jalan Indrapura, Rabu (25/9/2019). SURYAOnline/Nur Ika Anisa 

"Alih-alih hadir untuk memelihara gelandangan, pemerintah justru menjatuhkan pidana denda," katanya.

Lagi-lagi,  Ismail mengatakan pemerintah abai terhadap amanah konstitusi bahwa negara harus hadir untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 34 (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, beberapa pasal dalam draft RKUHP merupakan bentuk intervensi yang terlalu eksesif terhadap ranah privat setiap individu, misalnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo.




"Betapapun zina dan kumpul kebo merupakan tindakan yang amoral, namun tidak semua perbuatan yang dianggap tercela dalam konteks agama secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana," katanya.

Ismail mengatakan selama perbuatan tersebut dilakukan secara konsensual dan tidak ada unsur paksaan atau kekerasan, maka tidak seharusnya pemerintah masuk terlalu dalam hingga menjatuhi sanksi pidana.

"Terlebih, hukum pidana seharusnya diterapkan sebagai ultimum remidium (upaya terakhir) dalam membenahi persoalan sosial manakala institusi sosial tidak lagi berfungsi," ujarnya.

Menurutnya perbuatan tercela yang seharusnya pemerintah hadir untuk melakukan intervensi adalah ketika perbuatan tersebut telah dilakukan dengan unsur paksaan dan menyebabkan kekerasan dalam hubungan seksual sehingga menimbulkan korban, misalnya terkait perkosaan, sehingga negara harus hadir untuk menjamin keadilan bagi setiap warga negaranya.

BERITA TERKAIT

Atas berbagai hal tersebut, SETARA Institute menyatakan:

1. Menentang keras terhadap pasal-pasal RKHUP yang justru menciderai hak-hak konstitusional warga negara.

2. Mendesak agar DPR bersama Pemerintah meninjau ulang dan membatalkan pasal-pasal dalam RKUHP yang berdampak pada kriminalisasi warga negara.

3. Mendorong DPR bersama Pemerintah untuk kembali mematuhi amanah putusan MK dengan cara membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dalam substansi RKUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas