Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan empat (4) catatannya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan PSU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memiliki sejumlah catatan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan, yang berlangsung Rabu (9/6/2021) kemarin.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan empat (4) catatannya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya selama penyelenggaraan PSU.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh jajaran pengawasan yang tersebar selama penyelenggara PSU, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan itu diberikan berdasarkan kejadian-kejadian yang muncul di beberapa TPS," kata Abhan dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, KPU: Keputusan Resmi Akan Diambil dalam Rapat Pleno

Adapun catatan tersebut antara lain:

1. Aksesibilitas TPS

Bawaslu menyebut masih ada TPS yang tidak ramah akses bagi penyandang disabilitas. Terdapat temuan TPS yang berdiri di atas permukaan tidak rata. Seperti di tanah berbatu, di atas bidang miring, hingga TPS punya ketinggian permukaan lantai yang berbeda - beda. 

BERITA REKOMENDASI

Padahal kata Abhan, TPS di lokasi - lokasi tersebut masih memiliki pemilih penyandang disabilitas.

"Masih terdapat TPS yang tidak akses bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

2. Penggunaan Hak Pilih

Selain temuan TPS tak ramah disabilitas, Bawaslu juga mendapati perbedaan penafsiran dan pemahaman petugas penyelenggara pemilu, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)

Perbedaan pemahaman itu mencakup penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) sebagai syarat memilih.


Terhadap persoalan itu, pengawas TPS kata Abhan telah menyarankan perbaikan kepada pemkh yang tak membawa dua syarat wajib tersebut untuk bisa memilih.

Mereka dipersilakan pulang lebih dulu, dan kembali ke TPS dengan membawa e-KTP dan Suket agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas