BPKH Sebut Dana Haji Bisa Dicairkan, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana haji bersifat likuid atau bisa dicairkan, 59 Jemaat cairkan dana haji
Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dana haji bagi mereka yang batal berangkat bisa dilikuidasi atau dicairkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, dana haji bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena telah melewati masa dua kali musim haji.
Lebih lanjut, Anggito mencontohkan bahwa dana haji mirip dengan simpanan yang ada di bank.
Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Pertimbangan Sudah Tepat, Kami Hargai Keputusan Tersebut
"Likuid itu artinya dana ini bisa ditunaikan. Itu minimal dua kali musim haji. Ada enggak? Ya ada, karena likuid," ujar Anggito dalam webinar yang digelar PAN, Kamis (10/6/2021).
Meski begitu, Anggito mengatakan uang tersebut bisa berbentuk kontan.
Dana tersebut, kata Anggito, tidak disimpan di kotak penyimpanan uang atau brangkas.
Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.
"Bukan berarti uang kontan begitu untuk simpan di brangkas enggak, tapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," tutur Anggito.
Anggito mengatakan dana haji tersebut disimpan di deposito yang bisa diambil jika dibutuhkan.
"Tapi mohon maaf, bukan berarti uang itu ada di brangkas. Dana itu disimpan di deposito yang callable," pungkas Anggito.
Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari Kamis (10/6/2021) ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Jumlah ini terkumpul setelah sepekan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.