Draf RUU KUP: Sekolah Bakal Dikenakan PPN
Pemerintah bakal mengenakan atau menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan atau menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.
Hal ini tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
Dalam draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapuskan.
"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut : g. (jasa pendidikan) dihapus," begitulah yang tertulis dalam draft RUU KUP, seperti dikutip oleh Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: NasDem Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi Rakyat Soal Aturan Sembako Kena PPN
Adapun dari Pasal 4A ayat (3), pemerintah menghapuskan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN, setelah sebelumnya tercatat ada 17 jenis jasam
Saat ini, sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU KUP, hanya tersisa enam jasa saja yang masih bebas PPN.
Enam jenis jasa yang masuk dalam kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, antara lain jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering.
Di sisi lain, 11 jenis jasa yang dihapuskan dari kategori bebas PPN atau akan dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.