Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Sebut Terserah Legislatif

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo terkait Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Sebut Terserah Legislatif
Kolase Tribunnews
Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo terkait Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pasal enghinaan presiden yang ada dalam RUU KUHP.

Hal tersebut Mahfud MD ungkap melalui akun Twitter pibadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan jika ia telah menanyakan sikap Jokowi terkait perlu tidaknya pasal enghinaan presiden masuk ke dalam RUU KUHP.

Mahfud pun menuturkan jika presiden menjawab terserah pada legislatif, apapun itu yang bermanfaat untuk negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/5/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Arsul Sani: Wajar Jika RUU KUHP Atur pasal enghinaan presiden, Asal Tak Tabrak Putusan MK 

Namun jika menurut pendapat pribadi Jokowi, Mahfud menyampaikan jika masuk atau tidaknya pasal tersebut ke dalam RUU KUHP, hasilnya sama saja.

Karena Jokowi mengaku sering dihina tapi dirinya tidak pernah memperkarakan.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP. Saya menanyakan sikap Pak Jokowi."

BERITA TERKAIT

"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,'" tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca juga: pasal enghinaan presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak

Lebih lanjut, Mahfud pun menyimpulkan sikap Jokowi tersebut dalam cuitan lainnya.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif, pokoknya apa yang baik bagi negara."

"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan," sambungnya.

Baca juga: Anggota Komite I DPD RI Tegas Menolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP, Beri 3 Argumentasi

RUU KUHP Bakal Segera Dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap RUU KUHP bakal segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

Hal ini diungkapkan Edward kepada awak media selepas rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021."

"Kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ujar Edward, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM. (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Baca juga: Politikus Gerindra Usul pasal enghinaan presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata 

Edward juga angkat bicara mengenai anggapan masyarakat yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden.

Dia menegaskan bahwa dalam draf RUU KUHP telah dijelaskan kritik terhadap pemerintah tak dapat dikenakan hukuman pidana. Sementara untuk pasal penghinaan presiden sendiri juga bersifat delik aduan.

"Formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," tegas Edward.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas