Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Diperpanjang hingga 11 Juni, Berikut Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia
PPDB DKI Jakarta 2021 diperpanjang sampai Jumat, 11 Juni 2021. Begini alur pelaksanaan dan syarat usia masuk untuk PPDB.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak alur pelaksanaan hingga persyaratan usia untuk PPDB Jakarta 2021 dalam artikel ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 telah dibuka mulai Senin (7/6/2021).
Ada beberapa jalur pendaftaran yang dibuka, di antaranya adalah jalur Afirmasi, Zonasi hingga Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya
Seluruh proses dilakukan secara online, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Namun, pendaftaran PPDB sempat dihentikan karena sistem mengalami kerusakan atau eror.
Melalui akun Instagram resmi @disdikdki dijelaskan bahwa proses pendaftaran dihentikan pada Selasa (8/6/2021) pukul 01.30 hingga 12.00 WIB karena sedang dilakukan optimasi sistem PPDB Online.
Lantaran hal itu, pendaftaran PPDB Jakarta 2021 akan diperpanjang hingga Jumat, 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Berikut rincian persyaratan usia CPDB:
CPDB jenjang SPAUD
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.