Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Diperpanjang hingga 11 Juni, Berikut Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia

PPDB DKI Jakarta 2021 diperpanjang sampai Jumat, 11 Juni 2021. Begini alur pelaksanaan dan syarat usia masuk untuk PPDB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Diperpanjang hingga 11 Juni, Berikut Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka hingga 11 Juni 2021. Berikut alur pelaksanaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak alur pelaksanaan hingga persyaratan usia untuk PPDB Jakarta 2021 dalam artikel ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 telah dibuka mulai Senin (7/6/2021).

Ada beberapa jalur pendaftaran yang dibuka, di antaranya adalah jalur Afirmasi, Zonasi hingga Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.

Pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya

Seluruh proses dilakukan secara online, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Namun, pendaftaran PPDB sempat dihentikan karena sistem mengalami kerusakan atau eror.

Melalui akun Instagram resmi @disdikdki dijelaskan bahwa proses pendaftaran dihentikan pada Selasa (8/6/2021) pukul 01.30 hingga 12.00 WIB karena sedang dilakukan optimasi sistem PPDB Online.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantaran hal itu, pendaftaran PPDB Jakarta 2021 akan diperpanjang hingga Jumat, 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berikut rincian persyaratan usia CPDB:

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas