Polri Sebut Sanksi Kerumunan BTS Meal di Gerai McD Kewenangan Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 baik pusat maupun daerah yang akan menilai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan akibat promo BTS meal tersebu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menyerahkan sanksi terhadap kerumunan yang diduga berujung pelanggaran protokol kesehatan dalam promo BTS meal di sejumlah restoran cepat saji McDonalds kepada Satgas Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya tak berwenang dalam memberikan sanksi terhadap gerak McD yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid-19. Dalam Satgas Covid-19 terdapat beberapa instansi seperti TNI, Polri dan Pemda," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Nantinya, imbuh Rusdi, satgas Covid-19 baik pusat maupun daerah yang akan menilai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan akibat promo BTS meal tersebut.
"Itu kembali lagi pada penilaian satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan," tukasnya.
Baca juga: Menakar Kalori BTS Meal yang Bikin Gerai McDonalds Membludak, Ahli Nutrisi Bilang Begini
Sebagai informasi, sejumlah gerai McDonald's di wilayah DKI Jakarta mendapat sanksi karena menimbulkan kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19 akibat BTS Meal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas, melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai McDonald's di ibu kota.
Total, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pada 32 gerai McDonald's. 20 gerai di antaranya ditutup sementara dan 12 lainnya mendapat sanksi teguran tertulis.
Selain di Jakarta, penutupan gerai McDonald's akibat kerumunan BTS meal juga terjadi di sejumlah daerah lain.
Diantaranya, Medan, Makassar, Solo, Jogja, Bandung dan berbagai daerah lainnya.