Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK | BTS Meal Dapat Dukungan Gus Ami

Berita populer nasional Tribunnews. Komnas HAM dinilai bisa memanggil paksa pimpinan KPK hingga Gus Ami dukung peluncuran BTS Meal.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER NASIONAL Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK | BTS Meal Dapat Dukungan Gus Ami
ISTIMEWA / McDonald's Indonesia
KPK dan BTS Meal. Berita populer nasional Tribunnews: Komnas HAM dinilai bisa memanggil paksa pimpinan KPK hingga Gus Ami dukung peluncuran BTS Meal. 

Baca selengkapnya >>>

2. Alasan Kapitra Minta Firli cs Abaikan Komnas HAM

Kapitra Ampera
Kapitra Ampera (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Ketua dan Sekjen KPK Terkait TWK, Pertemuan Dijadwalkan Minggu Depan

Baca juga: Komnas HAM Siapkan 30 Pertanyaan untuk Pimpinan KPK Terkait Tes Wawasan Kebangsaan, Ini Poin-poinnya

Politisi PDI-Perjuangan, Kapitra Ampera, mendukung langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan pimpinan lainnya yang tidak hadir pemanggilan Komnas HAM perihal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.

Kapitra meminta Firli tidak perlu hadir panggilan Komnas HAM karena bukan kewenangannya.

“Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK."

"KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya," ucap Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, aneh menurutnya, Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

Baca selengkapnya >>>

3. Komnas HAM Dinilai Bisa Memanggil Paksa Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan istri Ratna Mirah Tasrif menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Kehadiran Menteri ESDM ke KPK dalam rangka program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan dari KPK tersebut berupa pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan istri Ratna Mirah Tasrif menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Kehadiran Menteri ESDM ke KPK dalam rangka program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan dari KPK tersebut berupa pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo bisa menjadi alternatif untuk menyelamatkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat, lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko; Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; dan eks pegawai KPK, Sari Wardhani.

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas

Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal TWK Pegawai KPK yang Menuai Polemik

"Bisa lewat Keppres dijadikan ASN. Tapi saya menduga presiden akan menghindar terus."

"Kemudian membiarkan (TWK) menjadi urusan internal KPK," ujar Danang melalui konferensi pers virtuaL, Selasa (8/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas