Buntut Kerumunan BTS Meal, Semua Restoran Dievaluasi
Buntut kerumunan ojol mendapatkan BTS Meal di McD, semua restoran akan dievaluasi oleh Satgas Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam promo BTS meal di sejumlah restoran cepat saji, McDonalds pada Rabu, (9/6/).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyayangkan pembukaan sektor ekonomi oleh pemerintah telah disalahgunakan dengan membuat promo yang berpotensi memicu kerumunan.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, karena pada prinsipnya pemerintah telah memberikan hak dalam membuka kembali beberapa sektor secara terkendali, namun nyatanya hak ini malah disalahgunakan oleh pengelola bahkan sama sekali tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Wiku kepada Tribunnews.com, Kamis, (10/6).
Saat ini, kata Wiku, semua pihak termasuk pengelola restoran seharusnya berhati hati terhadap penyebaran Covid-19. Seluruh kota di DKI Jakarta, kata dia, berstatus oranye penyebaran Covid-19.
"Ini adalah alert untuk lebih berhati-hati bukan malah sebaliknya," katanya.
Kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan akibat dari program BTS Meal restoran cepat saji McDonalds tersebut, kata Wiku, akan menjadi evaluasi Satgas dalam menerapkan aturan di seluruh sektor dan wilayah administrasi. Satgas tidak akan ragu untuk memberikan sanksi apabila terbukti telah melanggar peraturan.
"Jika nyatanya benar-benar melanggar, jangan ragu untuk menegakkan aturan yang seharusnya," kata Wiku.
Baca juga: Ikutan Berburu BTS Meal, Menteri Erick Thohir: Cajun Sauce-nya Favorite Saya
Diserahkan ke Satgas
Sebelumnya Polri akan menyerahkan sanksi terhadap kerumunan yang diduga berujung pelanggaran protokol kesehatan dalam promo BTS meal di sejumlah restoran cepat saji McDonalds kepada Satgas Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya tak berwenang dalam memberikan sanksi terhadap McD yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid-19. Dalam Satgas Covid-19 terdapat beberapa instansi seperti TNI, Polri dan Pemda," kata Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/6).
Nantinya, imbuh Rusdi, satgas Covid-19 baik pusat maupun daerah yang akan menilai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan akibat promo BTS meal tersebut.
"Itu kembali lagi pada penilaian satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan," tukasnya.
Sebagai informasi, sejumlah gerai McDonald's di wilayah DKI Jakarta mendapat sanksi karena menimbulkan kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19 akibat BTS Meal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas, melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai McDonald's di ibu kota.
Total, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pada 32 gerai McDonald's. 20 gerai di antaranya ditutup sementara dan 12 lainnya mendapat sanksi teguran tertulis.
Selain di Jakarta, penutupan gerai McDonald's akibat kerumunan BTS meal juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di antaranya, Medan, Makassar, Solo, Jogja, Bandung dan berbagai daerah lainnya. (taufik/tribunnetwork/cep)
Baca juga: Soal Kerumunan BTS Meal di McD, Politisi hingga Satgas Covid-19 IDI Beri Komentar