Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Lakukan Intimidasi, 2 Penyidik KPK Siapkan Saksi dan Ahli

Praswad dan Yoga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi kepada saksi kasus suap bansos Agustri Yogaswara alias Yogas. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituding Lakukan Intimidasi, 2 Penyidik KPK Siapkan Saksi dan Ahli
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, bersama tim pendamping bakal mengajukan saksi dan ahli dalam persidangaan dugaan pelanggaran etik.

Praswad dan Yoga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi kepada saksi kasus suap bansos Agustri Yogaswara alias Yogas. 

Pelaporan itu dilayangkan Yogas dan kini tengah disidangkan.

"Sebagai pemenuhan hak, kami akan mengajukan saksi dan ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tim Pendamping Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK atas para Penyidik Bansos Covid-19 March Falentino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Sangkal Laporan Yogas, 2 Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Bansos

Tino menyebut, apabila seluruh keluhan, perasaan, atau pun ketidaksukaan pelapor ditindaklanjuti dengan sidang etik, maka hal itu dapat menjadi preseden yang buruk. 

Pasalnya, menurut dia, pelaporan ini berpotensi dicontoh oleh tersangka maupun pihak lain yang merasa terganggu dengan kinerja KPK.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyatakan, proses etik tersebut  mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap bansos. 

Sebab, lanjutnya, penyidik perlu membagi waktu, tenaga, dan konsentrasi antara penyidikan dan proses etik.

"Kami yakin, Dewan Pengawas akan memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK, dan sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan," tandas Tino.

Diketahui, majelis etik Dewan Pengawas Dewas KPK tengah menyidang dua penyidik KPK Praswad dan Yoga atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Keduanya merupakan penyidik  yang menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19.

Persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saksi kasus suap bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas