Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Partners PT Moores Rowland Indonesia

Tan Mei Nie akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Partners PT Moores Rowland Indonesia
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
RJ Lino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Partners PT Moores Rowland Indonesia, Tan Mei Nie, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Tan Mei Nie akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Saksi Soal Kedudukan RJ Lino di PT JICT

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.

Baca juga: RJ Lino Tak Puas Jawaban KPK, Berharap Praperadilan Dikabulkan

Berita Rekomendasi

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas