KPK Rampas 16 Ribu Meter Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum pidana korupsi tidak hanya sekadar menghukum para koruptor.
Proses hukum juga bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Hal ini dilakukan dengan menyita atau merampas aset milik koruptor.
"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor. Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan, tapi juga pengembalian aset atau asset recovery sebanyak banyaknya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Sekda Bandung Barat Asep Sodikin
Komitmen itu ditunjukkan KPK di antaranya dengan menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi pada Kamis (10/6/2021) kemarin.
Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.
Agung diketahui dihukum 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri, Dalam Hitungan Jam, 24 Pelaku Pungli di Jakut Ditangkap
Firli mengatakan, pemulihan kerugian negara melalui penyitaan atau perampasan aset koruptor merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini.
Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK meliputi pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi atau membangun budaya antikorupsi, strategi pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga tidak ada peluang dan ksempatan untuk melakukan korupsi atau membangun sistem yang baik agar tidak bisa korupsi.
"Dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," papar Firli.
Baca juga: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Partners PT Moores Rowland Indonesia
Diberitakan, Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi pada Kamis (10/6/2021) kemarin.
Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Sejumlah aset Agung yang disita KPK berupa tanah seluas 734 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan seluas 566 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan seluas 1.340 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; serta tanah dan bangunan seluas 835 M² sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dari putusan tersebut, Agung telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar.
Sehingga masih terdapat tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar.
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.