Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampas 16 Ribu Meter Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

KPK menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Rampas 16 Ribu Meter Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum pidana korupsi tidak hanya sekadar menghukum para koruptor.

Proses hukum juga bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Hal ini dilakukan dengan menyita atau merampas aset milik koruptor.

"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor. Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan, tapi juga pengembalian aset atau asset recovery sebanyak banyaknya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Sekda Bandung Barat Asep Sodikin

Komitmen itu ditunjukkan KPK di antaranya dengan menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi pada Kamis (10/6/2021) kemarin.

Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.

Agung diketahui dihukum 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri, Dalam Hitungan Jam, 24 Pelaku Pungli di Jakut Ditangkap

Berita Rekomendasi

Firli mengatakan, pemulihan kerugian negara melalui penyitaan atau perampasan aset koruptor merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini.

Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK meliputi pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi atau membangun budaya antikorupsi, strategi pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga tidak ada peluang dan ksempatan untuk melakukan korupsi atau membangun sistem yang baik agar tidak bisa korupsi.

"Dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," papar Firli.

Baca juga: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Partners PT Moores Rowland Indonesia

Diberitakan, Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi pada Kamis (10/6/2021) kemarin.

Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.

"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Sejumlah aset Agung yang disita KPK berupa tanah seluas 734 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan seluas 566 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan seluas 1.340 M² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; serta tanah dan bangunan seluas 835 M² sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ali mengatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dari putusan tersebut, Agung telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar.

Sehingga masih terdapat tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar.

"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas