Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mahfud MD Soal Usulan Revisi Terbatas UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Mahfud mengatakan dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 hasil Tim Kajian UU ITE dijelaskan pembedaan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Mahfud MD Soal Usulan Revisi Terbatas UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan terkait usulan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah.

Mahfud mengatakan dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 hasil Tim Kajian UU ITE dijelaskan pembedaan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah.

Pembedaan norma tersebut, lanjut dia, tidak diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berlaku saat ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku terhadap pasal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Pembuat Konten Asusila Tidak Diatur dalam Usulan Revisi Terbatas UU ITE 

"Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-VI/tahun 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan," kata Mahfud.

Selain itu, kata dia, di dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE memuat norma fitnah menggunakan sarana ITE sebagai delik aduan.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, kata dia, pihak yang berhak menyampaikan aduan hanya korban langsung.

"Bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu adu sendiri, itu tidak bisa. Sekarang harus orang langsung yang jadi korban," kata Mahfud.

Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan untuk ancaman pidana pencemaran nama baik diturunkan dari 4 tahun menjadi 2 tahun.

"Tentang pencemaran nama baik itu kita uraikan, itu adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ancamannya kita turunkan dari 4 tahun jadi 2 tahun," kata Sugeng.

Sedangkan untuk ancaman pidana yang tergolong fitnah, kata dia, ancamannya tetap 4 tahun.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

"Sedangkan untuk tindak pidana yang tergolong fitnah, ini kalau dalam KUHP diatur dalam pasal 311 itu tetap ancamannya tetap 4 tahun, kita tidak ubah," kata Sugeng.

Berikut bunyi usulan revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas