Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Desak Pemerintah Hapus Dualisme Fungsi Kebijakan Ristek

Mulyanto mendesak pemerintah menuntaskan masalah dualisme fungsi kebijakan riset dan teknologi (ristek).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in PKS Desak Pemerintah Hapus Dualisme Fungsi Kebijakan Ristek
Andri/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mendesak pemerintah menuntaskan masalah dualisme fungsi kebijakan riset dan teknologi (ristek). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mendesak pemerintah menuntaskan masalah dualisme fungsi kebijakan riset dan teknologi (ristek).

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Perpres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Perpres penambahan fungsi Ristek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Dukung Penuh Riset dan Inovasi, Komisi VII DPR Setujui Anggaran BRIN Sebesar Rp 6,6 Triliun

Mulyanto melihat isi kedua Perpres tersebut tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan dualisme fungsi kebijakan ristek nasional.

Di dalam Perpres pembentukan BRIN, Pemerintah memberi amanat fungsi perumusan, penetapan dan koordinasi pelaksaan riset nasional. Padahal fungsi yang sama juga diberikan ke Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Rapat di DPR, Kepala BRIN Ungkap Perkembangan Vaksin Merah Putih

Melihat hal ini Mulyanto khawatir pelaksanaan pengelolaan ristek nasional menjadi tidak optimal. Karena unit pelaksana di bawahnya menjadi bingung harus mengikuti arahan lembaga yang mana.

"Kita harus segera mengakhiri dualisme fungsi kebijakan ristek ini. Pemerintah harus dengan jelas dan tegas menetapkan pembagian fungsi kebijakan kedua lembaga tersebut. BRIN mengurusi kebijakan ristek apa, sementara Kemendikbud-ristek pada kebijakan ristek apa," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Berita Rekomendasi

Untuk mengakhiri dualisme tersebut, Mulyanto usul agar Kemendikbud Ristek fokus berwenang mengurusi kebijakan riset di perguruan tinggi.

Sementara kebijakan riset di lembaga lainnya diserahkan kepada BRIN.

"Agar mudah dan clear, fungsi kebijakan di Kemendikbud-ristek ini diarahkan pada riset di perguruan tinggi," ucap Mulyanto.

Mulyanto juga mengusulkan, agar BRIN menjadi anggota tetap rapat kabinet. Hal itu penting, agar BRIN memiliki wawasan kebijakan dan dapat berkoordinasi secara langsung dengan menteri-menteri terkait.

Kedudukan Kepala BRIN dalam rapat tersebut adalah sebagai peserta tetap, meskipun ia bukan Menteri anggota kabinet.

"Kalau tidak, kasihan. BRIN akan kesulitan berkoordinasi dengan Menteri lain," ucapnya.

Mulyanto menambahkan, soal dualisme fungsi kebijakan ristek ini cukup mendesak. Sebab saat ini saja sudah ada beberapa kegiatan ristek yang terganggu akibat adanya dualisme ini.

Mulyanto mencontohkan saat ini kegiatan riset vaksin Merah Putih dalam konsorsium riset Covid-19, yang dimotori Lembaga Bio Molekuler Eijkman menjadi terkendala.

Lembaga ini bingung harus berkordinasi dengan kementerian atau lembaga yang mana. Padahal kegiatan riset konsorsium Covid ini sangat penting dan mendesak.

"Bapeten yang ingin merevisi UU ketenaganukliran juga bingung harus berkoordinasi kemana," pungkas Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas