Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan alasannya mengapa Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan
IST
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan alasan mengapa Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.

Menurut Yasonna, Pasal Penghinaan Presiden justru harus dimasukkan ke dalam RUU KUHP agar kebebasan pendapat tidak kebablasan.

Meski demikian, Yasonna menjamin adanya pasal tersebut tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan bahwa harus ada batas-batas yang dijaga, terlebih sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Baca juga: Pasal Penghinaan di RUU KUHP, Legislator PAN: Prinsipnya Siapapun Tidak Boleh Dihina 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly  sss
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan. Memberikan orang, saya kira tidak harus sampai lah kepada banyak 'demokrasi liberal.'"

"Memang arah kita mau kesana, free for all, all for free. Memang kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga. Sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," kata Yasonna dalam Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/6/2021).

Pasal Penghinaan Presiden ini memang banyak menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Berita Rekomendasi

Namun, perlu diketahui, Pasal Penghinaan Presiden ini ternyata pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembatalan tersebut dilakukan MK karena beberapa pasal dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan manipulasi.

Baca juga: Wamenkumham: RUU KUHP Bakal Segera Dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021

Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pasal Penghinaan Presiden dalam draft RKUHP tercantum di Pasal 217, Pasal 218, dan Pasal 219.

Berikut isi dari masing-masing pasal.

Pasal 271 RKUHP

Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: Anggota Komite I DPD RI Tegas Menolak Pasal Penghinaan Lembaga Negara RUU KUHP, Beri 3 Argumentasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas