Di ILC 109, RI Tunjukkan Revitalisasi Omnibus Law
ILC merupakan pertemuan tertinggi dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang membahas isu-isu terkait dunia kerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia turut berpartisipasi di penyelenggaraan International Labour Conference (ILC) ke-109 bertemakan Work in the Time of COVID pada 7 - 19 Juni 2021.
ILC merupakan pertemuan tertinggi dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang membahas isu-isu terkait dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah menyoroti upaya Pemerintah Indonesia dalam pemulihan dampak pandemi terhadap dunia kerja.
Ini merupakan tiga fokus utama yang disampaikan oleh Delegasi Indonesia dari unsur Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha dalam Sesi Pleno International Labour Conference (ILC) ke-109 bertemakan Work in the Time of COVID.
Di antaranya pentingnya pemulihan dampak COVID-19 yang berpusat pada rakyat, ketersediaan dan pemerataan akses vaksin COVID-19 bagi pekerja, serta UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Menaker Ida: Akhirnya, Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Pekerja Berakhir Damai
“Indonesia telah merevitalisasi UU Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing maupun domestik," kata Menaker dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya investasi di bidang-bidang utama kerja layak dan berkelanjutan, dialog sosial yang inovatif, serta penguatan multilateralisme untuk hadapi tantangan pekerjaan di masa depan.
Senada dengan pernyataan Menaker, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan Pengusaha Indonesia yang memberikan vaksin COVID-19 kepada para pekerja secara gratis.
KSPSI berharap suksesnya penyelenggaraan vaksinasi dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Menaker Ida Minta Dukungan ILO Atas Kebijakannya Tangani Dampak Pandemi Covid-19
Ketum KSPSI juga menggarisbawahi bahwa Indonesia telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan usaha dan memperluas lapangan kerja.
KSPSI menegaskan bahwa Kelompok Pekerja akan terus mengawal agar efektivitas implementasi UU ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Sementara itu, Aloysius Budi Santoso selaku Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan mewakili Kelompok Pengusaha Indonesia mengapresiasi kolaborasi Pemerintah dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk memastikan akses vaksin COVID-19 bagi para pekerja melalui Program Vaksinasi Gotong Royong.
Lebih lanjut, APINDO menggarisbawahi bahwa penyusunan UU No.11/2021 telah melewati proses konsultasi yang komprehensif dan inklusif antara DPR, Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha.
"APINDO berpandangan bahwa Omnibus Law mendorong lebih lanjut pemberdayaan UMKM dan akan menarik lebih banyak investasi asing dan domestik yang tentunya akan menciptakan lebih banyak pekerjaan formal dan berkualitas," ujarnya.
Kesamaan pandangan dari ketiga konstituen tripartit Indonesia pada Sesi Pleno ILC menunjukkan pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja dan optimisme bahwa UU ini dapat memulihkan Indonesia dari krisis akibat pandemi COVID-19.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan implementasi UU Cipta Kerja secara konsisten melalui dialog sosial yang inklusif untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, mendorong pembangunan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang bagi jutaan masyarakat Indonesia.
ILC sendiri seringkali disebut sebagai Parlemen Perburuhan internasional karena menyatukan perwakilan Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha dari 187 negara anggota ILO setiap tahunnya.
Mempertimbangkan kondisi pandemi, ILC ke-109 yang sedianya diselenggarakan pada tahun 2020 ditunda menjadi 7-19 Juni 2021 dan berlangsung secara virtual untuk pertama kalinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.