Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP

Inilah cara mengajukan dan cek penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta tahap 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021. Cek penerimanya di BRI dan BNI.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP
banpresbpum.id
Inilah cara terbaru untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Masyarakat calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.

Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Sedangkan untuk BNI, anda bisa mengakses laman resmi yakni banpersbpum.id.

Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang kerap dikenal dengan sebutan BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: Cara Pengajuan BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Status Pengajuan di BRI dan BNI, Berikut Syaratnya

Baca juga: CARA Ajukan BLT UMKM Tahap 2, Dibuka hingga 28 Juni 2021, Cek Penerimanya di BRI dan BNI

BLT UMKM dilanjutkan.
BLT UMKM dilanjutkan. (Instagram/kemenkopukm)
Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Eddy Satriya.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

"Namun, tahap II masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas