TKI Asal Lampung Dianiaya Majikannya di Malaysia, Pelaku Diamankan dan Dikenakan Pasal Pidana
Tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT WNI berusia 51 tahun asal Lampung.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung dianiaya oleh majikan yang merupakan warga Malaysia hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah.
Kabar ini disampaikan KBRI Kuala Lumpur lewat Kordinator Fungsi Pensosbud, Yoshi lewat keterangan pada Minggu (13/6/2021).
Yoshi mengatakan ditengah situasi lockdown di Malaysia, kasus penyiksaan atas seorang PLRT WNI oleh majikan WNI Malaysia kembali terjadi pada satu minggu terakhir.
KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur," ujarnya, Kamis (13/6/2021).
Yoshi mengatakan dalam waktu kurang dari 1 hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT WNI berusia 51 tahun asal Lampung.
Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya.
Baca juga: Kadisnaker Sumut: 13.922 TKI Telah Pulang ke Tanah Air Lewat Bandara Kualanamu Deli Serdang
Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada korban.
Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana.
"Dari indikasi awal, korban telah diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan yang terakhir terjadi pada 1 minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya.
Ia juga menyebut bahwa korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.
Selama bekerja 2 tahun korban hanya memperoleh 3 kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia.
Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya 1 kali dalam sebulan.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," demikian disampaikan Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur.
Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat 4 kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi.
Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.
Yoshi mengatakan PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.
Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016.
"KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.