Disinggung Komisi III DPR soal Disparitas, Begini Jawaban Jaksa Agung
Burhanuddin mengatakan disparitas itu terjadi tak lepas karena adanya perubahan dalam pelaksanaan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab sorotan terkait dugaan disparitas terkait penuntutan perkara tindak pidana umum pasca dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Burhanuddin mengatakan disparitas itu terjadi tak lepas karena adanya perubahan dalam pelaksanaan.
"Kita kan baru (terjadi) perubahan di dalam pelaksanaan, kita memberikan kewenangan untuk penuntutan ke daerah-daerah atau untuk (penuntutan) tertentu," ujar ST Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/6/2021).
ST Burhanuddin lantas mengatakan kelemahan lain yang diakui pihaknya adalah belum bisa mengawasi adanya disparitas tersebut.
Karenanya, dia berjanji dugaan disparitas itu akan menjadi fokus pihaknya dan jajarannya ke depan.
Dengan begitu, lanjutnya, tidak terjadi kembali disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum lainnya.
"Agar nanti jampidum tidak terjadi lagi disparitas. Walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah, tetapi pengawasan ada tetap pada kita. Jangan sampai ada disparitas terjadi lagi," tandasnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Senilai Rp 4,8 Miliar di Tenggarong
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (14/6/2021).
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti dugaan disparitas dalam tuntutan perkara tidak pidana umum yang terjadi pasca dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Awalnya Arsul mengira pedoman tersebut akan mengubah kultur dimana JPU di lapangan dapat mengekspresikan kewenangannya dengan lebih baik.
"Namun saya lihat terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum, khususnya disparitas ini terjadi dalam perkara yang sering oleh publik dimaknai suatu berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak berdemokrasi," ujar Arsul, dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).
Arsul kemudian mencontohkan disparitas itu terjadi dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kasus yang menjerat Sunda Empire.
Menurutnya, orang yang memiliki sikap kecenderungan berseberangan dengan pemerintah mendapatkan hukuman maksimal.
Sementara di kasus Sunda Empire -- dengan asumsi sikap politik yang tidak berseberangan dengan pemerintah-- Arsul menilai hukuman yang menjerat mereka tidaklah maksimal, meski dakwaannya serupa dengan orang yang berseberangan dengan pemerintah.
"Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dalam kasus kalau dulu Ratna Sarumpaet. Ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun, padahal saya lihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama, tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang posisinya berseberangan dengan pemerintah atau yang berkuasa," jelas Arsul.
"Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, katakanlah soal petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," imbuhnya.
Wakil Ketua MPR RI itu pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hal itu. Sebab, hal itu menimbulkan kesan Jaksa Agung menjadi alat kekuasaan. Dimana menegakkan hukum sebagai alat kekuasaan dan bukannya alat negara.
"Ini kemudian menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung juga dalam tanda kutip 'tidak lagi murni menjadi alat negara yg melakukan penegakan hukum', tetapi juga menjadi 'alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum'," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.