Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Hotma Sitompul Hadir Virtual Sebagai Saksi Kasus Bansos

Pengacara kondang Hotma Sitompul tak menghadiri persidangan perkara Bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Hotma Sitompul Hadir Virtual Sebagai Saksi Kasus Bansos
Tribunnews.com/Ilham
Pengacara Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara kondang Hotma Sitompul tak menghadiri persidangan perkara Bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Seharusnya Hotma menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Hotma sempat menulis surat dan mengirimnya ke jaksa KPK dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal permintaannya.

"Izin, Yang Mulia, kami terima surat dari salah satu saksi minta virtual (saksi) Hotma," kata jaksa Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021)

Hakim ketua Muhammad Damis lantas menolak permintaan Hotma.

"(Surat) sama seperti yang kami terima, dihadirkan saja. Untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu," kata hakim Damis.

Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Ungkap Kedekatan Juliari Batubara dengan Ihsan Yunus

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut pedangdut Cita Citata pengacara Hotma Sitompul ikut kecipratan uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.

BERITA TERKAIT

Uang suap tersebut berasal dari fee perusahaan vendor bansos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Juliari yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mulanya jaksa membeberkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.

"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap jaksa.

Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp150 juta.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," beber jaksa.

Sementara itu, pada sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima  sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Penuntut umum pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua PPK Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas