Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Pinangki Dikurangi, MAKI: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra. Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hukuman Pinangki Dikurangi, MAKI: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat suara soal keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra. Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, apa pun bentuknya. Baik bersalah, dihukum, atau bebas. Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (14/6/2021.

Boyamin lalu membandingkan vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan. Menurutnya, vonis Pinangki idealnya mendekati hukuman yang diterima Urip.

"Jika seperti ini kan terkesan menciderai perasaan masyarakat. Apalagi Pinangki, seorang jaksa, justru membantu Djoko Tjandra."

Alasan hakim

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Berita Rekomendasi

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Baca juga: Rizieq Bandingkan Tuntutan Perkaranya dengan Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas