Komisi III DPR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp 47,1 T
Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar skandal impor emas yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar skandal impor emas yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Skandal impor emas itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut, skandal impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun.
"Ada masalah penggelapan, ini ada masalah ada orang maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, pak, namanya inisialnya FM," kata Arteria di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Apa yang dilakukan pak? ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun, saya ulangi pak Rp 47,1 triliun. Kita enggak usah urusin pajak rakyat pak," lanjutnya.
Arteria mengatakan ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta sehingga produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.
"Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita sedang susah," ujarnya.
Arteria menjelaskan penyelewengan yang terjadi yaitu adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.
Emas yang diimpor dari Singapura berbentuk batangan dan sudah bermerek serta bernomor seri.
Namun ketika sampai di Indonesia, emas itu diubah dokumennya menjadi produk emas bongkahan.
Sehingga produk emas itu tidak dikenakan biaya pajak.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Skandal Suap Pajak
"Waktu masuk dari sngapura barangnya sudah benar, HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi pak," ucapnya.
"Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah, dokumen impor yang tadi sudah batangan, berlabel seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan. Ini sudah luar biasa menyimpangnya, kodenya dicatat 71081210 artinya emas bongkahan. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor, tidak kena lagi yang namanya PPh impor," lanjutnya.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR Frkasi PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu merupakan modus baru.
Dia menuebut jika biasanya ada pencucian uang kali ini pencucian emas.
"Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat," ucap Suding.
Suding meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai 47,1 T itu.
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," tegas Suding.
Adapun 8 perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.