Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Cek Bantuan UMKM Cukup Siapkan Nomor KTP

Login di laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek status penerima bantuan UMKM secara online cukup siapkan nomor KTP.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Cek Bantuan UMKM Cukup Siapkan Nomor KTP
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum - Login di laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek status penerima bantuan UMKM secara online cukup siapkan nomor KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM hingga saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan ini diberikan khusus kepada masyarakat pelaku UMKM, melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Anda dapat mengecek status bantuan melalui link yang disediakan oleh bank BRI dan bank BNI.

Anda cukup menyiapkan nomor KTP pendaftar untuk masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Panduan Cek Bantuan UMKM:

A. Bank BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id

Halaman Website banpresbpum.id.
Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

B. Bank BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Caranya

Cara Daftar BLT UMKM:

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan pengajuan BLT UMKM dengan cara berikut:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang Bantuan (Istimewa)

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas