Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

Pengenaan PPN terhadap sembako dinilai akan mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemerintah ingin memberlakukan PPN terhadap sembako dan pendidikan menjadi 12% melalui revisi kelima Undang-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuai banyak protes dari masyarakat, legislatif dan partai politik.

Kenaikan ini meskipun masih dalam pembahasan dipastikan akan membebani ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini sudah sangat tertekan selama menghadapi pandemi covid 19.

Lebih dari itu, wacana tersebut dapat memporakporandakan upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.

Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) menyatakan  menolak rencana pemerintah menaikkan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk sembilan bahan pokok (sembako).

Ketua FKP3 Aminullah dalam keterangan persnya, Senin (14/6/2021) mengungkapkan dengan PPN yang lama saja dengan besaran 10 persen, para pedagang sudah sulit menjual barang-barangnya.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu

"Karena pasar makin sepi akibat Covid 19. Kalau PPN mau dinaikkan jadi 12 persen bakal banyak pedagang gulung tikar karena masyarakat akan mengerem konsumsi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Aminullah mengingatkan, masyarakat dan pedagang kecil sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dibebankan pajak tinggi. Saat ini masih bisa dagang saja sudah bersyukur.

"Apa tidak ada sumber pendanaan lain yang bisa digali pemerintah untuk menutupi krisis anggaran negara," ujarnya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan,
pengenaan PPN terhadap sembako akan mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Apalagi, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal.

Baca juga: Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak

"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” tegas Felippa.

Produk pangan menurutnya berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka.

"Pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas