Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK
Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Rizki Sandi Saputra
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.
Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.
"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.
Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen.
Aturan lain, yakni Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.
Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh assesse.
Berita Rekomendasi