Seleksi CPNS 2021, Anti Radikalisme Jadi Poin Soal Baru di TKP SKD
Anti radikalisme menjadi satu poin soal dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam gelaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anti radikalisme menjadi satu poin soal dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam gelaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Anti radikalisme menjadi salah satu poin materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal itu diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Katmoko Ari Sambodo.
"Hanya ada satu tambahan di TKP yang membedakan dengan tahun lalu, kita perkuat dari unsur anti radikalismenya. Di tahun ini ada materi-materi penguatan tentang anti radikalisme," ungkap Ari dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin (14/6/2021), yang ditayangkan YouTube Kementerian PANRB.
Diketahui, aturan itu termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS 2021: Ini Ketentuan Umum dan Penjelasan Tahap Pengadaan CPNS 2021
Selain anti radikalisme, dikutip dari Pasal 38, TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan enam hal, yaitu:
a. Pelayanan Publik
Bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. Jejaring Kerja
Bertujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, Beserta Ketentuan Umum dan Link Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
c. Sosial Budaya
Bertujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bertujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme
Bertujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
f. Anti Radikalisme
Bertujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Baca juga: CPNS Kementerian PUPR: Dibuka 1.057 Formasi, Berikut Rinciannya
Sementara itu diketahui dalam keterangan tersebut, Kemen PANRB menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS;
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Baca juga: Perkuat Daya Saing, Kemenperin Gelar Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2021
Link Unduh Peraturan
Adapun dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN 2021, Kemen PANRB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan tersebut.
Ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:
1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Baca artikel CPNS 2021 lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.