Aturan Baru Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Jenis Vaksin Seperti Program Pemerintah
Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2021 lalu, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
"Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis keterangan resmi yang diterima, Senin (14/6/2021).
PMK terbaru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Baca juga: Menkes: Kejar Target 1 Juta Vaksinasi per Hari, TNI dan Polri Dilibatkan
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Minta Akhir Agustus Anies Sudah Vaksinasi 7,5 Juta Penduduk Jakarta
Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Baca juga: KPCPEN: Yogyakarta Jadi Kota Vaksinasi Terbanyak Setelah Bali dan Jakarta
Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
PMK terbaru ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi terkini.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa jenis vaksin program Gotong Royong harus berbeda dari vaksin yang digunakan pemerintah.
Jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional adalah Sinovac atau Coronavac dan AstraZeneca.
Sementara untuk vaksinasi Gotong Royong, pemerintah menetapkan vaksin Sinopharm dan Cansino.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong pelaksanaan vaksinasi massal untuk menekan penyebaran Covid-19. Presiden meninjau pelaksanaan vaksinasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Senin (14/6/2021), Jokowi meninjau vaksinasi di tiga lokasi. Pertama yakni di Kota Bekasi Jawa Barat, lalu di Waduk Pluit Jakarta Utara, dan Tanah Tinggi Jakarta Pusat.
Presiden melihat dari jarak dekat proses serta tahapan vaksinasi yang dilakukan. Presiden juga menyapa para vaksinator dan penerima vaksin mengenai proses imunisasi yang dilakukan.
"Saya bersama-sama dengan pak Menteri Kesehatan dan pak Gubernur DKI beserta Wali Kota Jakarta Pusat melihat progres perkembangan vaksinasi, utamanya pagi hari ini yang diadakan di Rusun Tanah Tinggi di Jakarta Pusat," kata Jokowi di Rusun Tanah Tinggi.
Presiden menjelaskan alasan dilakukan vaksinasi Covid-19 di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta. Menurutnya Rusun tersebut sangat padat penduduk, sehingga berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19.
"Kenapa dilakukan di sini? Karena ini adalah kawasan padat yang interaksi antar masyarakatnya sangat tinggi sehingga diberikan prioritas untuk diberi vaksinasi," katanya.
Menurut Presiden, bila satu orang di kawasan Rusun terpapar Covid-19 maka dalam waktu cepat akan menularkannya ke orang lain. "Sehingga vaksinasi sangat diperlukan di kawasan ini," katanya. (Tribun Network/Rina Ayu/Taufik Ismail/sam)