Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes

Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Simak aturan soal seleksi PPPK guru 2021: kriteria pelamar hingga tahapan seleksi 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Pembukaan seleksi PPPK itu termasuk untuk PPPK guru.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, lowongan PPPK guru tahun 2021 ini cukup banyak yakni lebih dari 1 juta formasi.

Terkait seleksi PPPK guru 2021 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Baca juga: Update Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Rinciannya

PermenPANRB No 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan pada 7 Juni 2021 lalu. 

Diakses Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021) dari laman Badan Kepegawaian Negara, PermenPANRB mengatur banyak hal mulai dari soal persyaratan pelamar, nilai ambang batas hingga tahapan seleksi. 

Berikut rangkuman dari seleksi PPPK guru sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021 tersebut: 

Berita Rekomendasi

1. Kriteria dan Syarat Pelamar

Syarat pelamar PPPK guru diatur dalam Bab II 

Di pasal 4 disebutkan, seleksi PPPK guru dapat diikuti oleh 4 kriteria pelamar yakni:

- Tenaga Honorer Kategori (THK) II

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik


- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Baca juga: CPNS Kota Medan 2021: Buka 2.527 Formasi, 2.276 di Antaranya untuk PPPK Guru

Saat mendaftar PPPK guru, empat kriteria pelamar di atas harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

a. WNI 

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

2. Pelamar hanya Bisa Daftar Satu Kali

Dalam proses pelamaran PPPK guru, satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan. 

Selain itu, pelamar yang sudah mendaftar di jalur seleksi PPPK, tidak boleh mendaftar di jalur CPNS. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17.

Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu intansi dan atau 1 jababatan maka pelamar dapat dianggap gugur atau dikenai sanksi sesuatu peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS-PPPK 2021: Kejaksaan, Kemenkumham, BPK, Kemlu, DKI Jakarta, hingga Jawa Tengah

3. Tahapan seleksi

Tahapan seleksi PPPK guru diattur dalam Bab III Bagian Ketujuh.

Dalam pasal 19 disebutkan proses seleksi PPPK guru diadakan dalam dua tahap yakni:

- Seleksi administrasi

- Seleksi kompetensi

Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:

- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.

- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

- Seleksi kompetensi memuat:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural

- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:

a. seleksi kompetensi I

b. seleksi kompetensi II

c. seleksi kompetensi III

- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini

4. Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK guru diatur dalam pasal 27. 

Nilai Ambang Batas terdiri dari tiga hal yakni:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis

b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

c. Nilai Ambang Batas wawancara

Selengkapnya Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru bisa Anda akses di sini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas