Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes

Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Simak aturan soal seleksi PPPK guru 2021: kriteria pelamar hingga tahapan seleksi 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Pembukaan seleksi PPPK itu termasuk untuk PPPK guru.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, lowongan PPPK guru tahun 2021 ini cukup banyak yakni lebih dari 1 juta formasi.

Terkait seleksi PPPK guru 2021 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Baca juga: Update Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Rinciannya

PermenPANRB No 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan pada 7 Juni 2021 lalu. 

Diakses Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021) dari laman Badan Kepegawaian Negara, PermenPANRB mengatur banyak hal mulai dari soal persyaratan pelamar, nilai ambang batas hingga tahapan seleksi. 

Berikut rangkuman dari seleksi PPPK guru sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021 tersebut: 

Berita Rekomendasi

1. Kriteria dan Syarat Pelamar

Syarat pelamar PPPK guru diatur dalam Bab II 

Di pasal 4 disebutkan, seleksi PPPK guru dapat diikuti oleh 4 kriteria pelamar yakni:

- Tenaga Honorer Kategori (THK) II

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik


- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Baca juga: CPNS Kota Medan 2021: Buka 2.527 Formasi, 2.276 di Antaranya untuk PPPK Guru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas