Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes

Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Simak aturan soal seleksi PPPK guru 2021: kriteria pelamar hingga tahapan seleksi 

c. seleksi kompetensi III

- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini

4. Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK guru diatur dalam pasal 27. 

Nilai Ambang Batas terdiri dari tiga hal yakni:

a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis

Berita Rekomendasi

b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

c. Nilai Ambang Batas wawancara

Selengkapnya Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru bisa Anda akses di sini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 lainnya


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas