Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

JTrust Bank Tegaskan Status PKPU Sementara PT PP Properti Rugikan Kreditur

Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO.

zoom-in JTrust Bank Tegaskan Status PKPU Sementara PT PP Properti Rugikan Kreditur
Istimewa
JTrust Bank Tegaskan Status PKPU Sementara PT PP Properti Rugikan Kreditur 

TRIBUNNEWS.COM - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) buka suara menanggapi perihal status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT PP Property (PPRO). Sebagai salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan pada PPRO, JTrust Bank menilai bahwa kondisi tersebut merugikan Kreditur (bank pemberi pinjaman).

"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," demikian pernyataan J Trust Bank melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024). 

Karena itu, J Trust Bank lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan PPRO–sebagai salah satu BUMN/Persero yang secara substansial dimiliki dan dikelola oleh negara–hingga tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha, seperti supplier, kreditur, dan bahkan kepada masyarakat Indonesia.

Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.

Baca juga: PT AGP Masih Leluasa Jalankan Usaha Setelah Pailit, Bank JTrust Sesalkan Kinerja Lamban Tim Kurator

"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank

J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.

Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

Tentang PPRO

PT PP Properti Tbk (PPRO) memulai bisnis dalam bidang properti sejak 1991. Perusahaan ini masih berstatus sebagai salah satu unit bisnis non-konstruksi dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau disingkat PT PP.

Pada 2013, PT PP mengeluarkan kebijakan pemisahan divisi properti menjadi perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas dengan nama PT PP Properti dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada 2015. Portofolio bisnis PPRO meliputi residential, hotel, mal, hingga edutainment. Total lebih dari 30 aset tersebar di seluruh Indonesia.

PT PP merupakan pemegang saham pengendali PT PP Properti dengan kepemilikan sebesar 64.96 persen. Pemegang saham lainnya meliputi PT Asuransi Jiwa IFG 7,88%, PT Asabri (Persero) 5,33%, dan masyarakat 21,53%.

Baca juga: Bank JTrust Indonesia Buka Cabang Ke-45 di Kendari

Berdasarkan laporan keuangan Juni 2024, PPRO memiliki aset sebesar Rp18.993.542.718.625, liabilitas sebesar Rp16.169.058.350.606, dan ekuitas sebesar Rp2.824.484.368.018. Tercatat rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp462.279.227.836.

Susunan Komisaris dan Direksi PT PP Properti terdiri dari Fakhrul Ulum (Komisaris Utama); Aryanto Sutadi (Komisaris Independen), Budiyono (Komisaris Independen), Andek Prabowo (Direktur Utama), Deni Budiman (Direktur Keuangan),  Dyah Rahadyannie (Direktur Pengelolaan Bisnis & Human Capital Management).

 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas