Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat turun yang berisiko membuat perekonomian lesu. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara tentang keputusan Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku tahun depan. 

Menurutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat turun yang berisiko membuat perekonomian lesu. 

"Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal  yang sangat mengemuka. Pertama, karena hal demikian sudah  merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU," kata Anwar Abbas dalam keterangannya Kamis (26/12/2024).

Kedua lanjutnya karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. 

Berita Rekomendasi

"Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam  melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan," kata Anwar Abbas

Menurutnya, masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan  pemberlakuan UU tersebut.

 

"Karena dengan adanya kenaikan PPN 12 persen jelas akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa," kata Waketum MUI itu. 

Bila hal demikian yang terjadi, diterangkannya maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. 

"Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan  kesejahteraan serta  kemakmuran masyarakat tentu  juga akan menurun," tegasnya. 

Baca juga: PKS: PPN 12 Persen Berdampak Negatif ke Sektor Pertanian, Ancam Swasembada Pangan

Diketahui, Pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas