KPK Dalami Peran Yoory Corneles Terkait Sumber Anggaran Pengadaan Tanah Munjul
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Yoory sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Senin (14/6/2021) kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan mengenai sumber anggaran yang dipergunakan Sarana Jaya untuk membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Yoory sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Senin (14/6/2021) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Yoory juga dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
"Tersangka YRC (Yoory Corneles) diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka AR (Anja Runtuwene) dan kawan-kawan. Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,
Baca juga: Dijerat KPK Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Rudy Hartono Iskandar Mangkir
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul ini berkaitan dengan bank tanah Pemprov DKI.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.
Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah pada tanggal 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.