Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Seleksi CPNS Jalani 3 Kali Tes dari Materi TWK, Intelegensia Sampai Karakteristik Pribadi 

SKD CPNS tahun ini akan berisi tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Peserta Seleksi CPNS Jalani 3 Kali Tes dari Materi TWK, Intelegensia Sampai Karakteristik Pribadi 
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memasukkan materi tentang penguatan anti radikalisme dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Materi tersebut diselipkan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diikuti para peserta tes CPNS.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS tahun ini akan berisi tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Dari tiga tes itu, panitia menambah 10 soal untuk TKP. "TKP ini ada tambahan untuk penguatan anti radikalisme," kata Ari dalam konferensi pers virtual Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan, penambahan 10 soal ini untuk memperkuat pendalaman karakteristik pribadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini saat ini.

”Ini kita perkuat dan beberapa hal yang terkait karakteristik pribadi ini ada yang diperkuat sesuai dengan perkembangan terkini," kata Ari.

Dia menjelaskan, tujuan dilakukannya TKP untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya.

Baca juga: Seleksi CPNS Sudah Dibuka, Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Formasi

Antara lain pelayanan publik, jejaring kinerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme dan anti radikalisme. Sementara TWK bertujuan untuk menilai nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara dari si pelamar.

Baca juga: Bocoran Materi Tes SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP

Berita Rekomendasi

TIU ditujukan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Selain itu juga untuk menilai kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.

Lalu juga untuk menilai kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

Bagi masing-masing materi SKD tersebut, nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Dengan ditambahnya 10 soal mengenai anti radikalisme, maka tahun ini soal-soal tentang TKP menjadi 45 dari sebelumnya hanya 35 soal.

Sementara materi TWK dan TIU tidak mengalami perubahan. Jumlah soal masing-masingnya pun tetap sama dengan tahun lalu yakni 30 soal untuk TWK dan 35 soal untuk TIU.

Baca juga: Update Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Rinciannya

"Jadi totalnya soal tahun ini menjadi 110 dari sebelumnya 100 soal," kata dia.

Penambahan 10 soal ini pun dibarengi dengan penambahan waktu selama 10 menit. Maka tes SKD tahun ini menjadi 100 menit.

Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Syarat, Dokumen yang Disiapkan, dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id

"Waktunya kita tambah 10 menit. Jadi kalau tahun lalu 90 menit, tahun ini 100 menit," kata dia.

Penambahan soal dan waktu juga berlaku bagi peserta CPNS 2021 penyandang disabilitas tuna netra. Waktu yang diberikan menjadi 130 menit dari semula hanya 120 menit.

"Demikian buat penyandang disabilitas tuna netra yang tadinya 120 menit jadi 130 menit," kata dia.

Secara umum, total jumlah kebutuhan CPNS 2021 yakni sebanyak 1.275.387 formasi. Terdiri dari 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah.

Ari mengungkapkan, hingga saat ini jumlah formasi yang telah ditetapkan sudah mencapai 707.622, terdiri dari 74.625 untuk instansi pusat dan 632.997 di instansi daerah.

"Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," jelas Ari.

Bila dirinci berdasarkan jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan yakni untuk Guru PPPK sebanyak 531.076 formasi.

Selanjutnya untuk PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961. Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat sebanyak 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga dan 8.555 buat 8 sekolah kedinasan.

Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk Pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.

Dari total formasi yang dibuka ini, ada sejumlah profesi yang membolehkan pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Ini tertuang dalam ketentuan umum pengadaan PNS.

"Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari.

Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis. Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.

Di luar ketentuan khusus usia maksimal ini, peserta yang ingin melamar untuk sejumlah jabatan di atas tetap harus memenuhi syarat umum lainnya.

Mulai dari tidak pernah dipidana lebih dari 2 tahun, tidak tercatat sebagai anggota dan tidak pernah diberhentikan dari instansi pemerintahan, TNI, Polri, hingga pegawai.

Pelamar juga tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

"Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, harus melampirkan surat yang masih berlaku pada saat pelamaran," jelas Ari.(tribun network/yud/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas