PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021 akibat Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Zona Merah
Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) ini mengatakan, PPKM Mikro diperpanjang pada 15-28 Juni 2021.
Langkah pemerintah ini menyikapi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur lebaran.
Pemerintah akan menambah rumah sakit rujukan bagi kabupaten/kota zona merah.
"Untuk menyikapi kenaikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang dilakukan pemerintah, fasilitas rumah sakit ditingkatkan menjadi 40 persen terutama di daerah zona merah."
"Disediakan rumah sakit rujukan di dekat daerah setempat. Misalnya Kudus ke Semarang," ujarnya di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet.
Pemerintah juga akan menyediakan hotel untuk isolasi bagi pasien Covid-19.
Baca juga: Jokowi Minta Akhir Agustus Anies Sudah Vaksinasi 7,5 Juta Penduduk Jakarta
Airlangga menyebut, sejumlah aturan di zona merah diubah pada pelaksanaan PPKM Mikro.
Kegiatan perkantoran di zona merah yang melaksanakan PPKM Mikro, dibatasi hanya untuk 25 persen pekerja atau Work From Office (WFO).
Sementara itu, 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Kegiatan yang terkait PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15-28 Juni 2021."
"Untuk zona merah, Work Frome Home 75 persen. Daerah berbasis PPKM Mikro, kantornya harus 25 persen."
"Kantornya harus digilir, 25 persen (pekerja) itu harus diputar," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Terus Dorong Vaksinasi Massal untuk Mempercepat Terbentuknya Herd Immunity
Sementara itu, kapasitas kantor yang berada di zona kuning dan oranye dibatasi sebanyak 50 persen pekerja.