Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Banding Perkara Kerumunan Petamburan, Kubu Rizieq Shihab Masih Tunggu Langkah Jaksa

Banding yang dilayangkan yakni untuk perkara nomor 221 atas terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222 untuk terdakwa lima mantan petinggi FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Banding Perkara Kerumunan Petamburan, Kubu Rizieq Shihab Masih Tunggu Langkah Jaksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan memori banding yang telah dilayangkan terkait perkara kerumunan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami masih proses pembuatan memori banding dan Alhamdulillah dari Jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya sehingga belum bisa kita kontra," kata Aziz kepada awak media, dikutip Selasa (15/6/2021).

Adapun banding yang dilayangkan yakni untuk perkara nomor 221 atas terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222 untuk terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, terkait persiapan memori banding kasus kerumunan di Petamburan tersebut rencananya akan dirampungkan setelah perkara hasil tes swab di RS UMMI rampung sampai dengan vonis majelis hakim.

Baca juga: Serangan Jaksa yang Sebut Gelar Imam Besar Hanya Isapan Jempol dan Reaksi Pengacara Habib Rizieq

Mengingat hingga sampai saat ini, untuk perkara hasil swab test tersebut persidangannya masih berlanjut dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Harapannya sih setelah urusan RS UMMI ini selesai, jadi kita bisa fokus ke sana. Tapi sekarang sedang berjalan, cuman ada beberapa yang mungkin kita lampirkan.

Karena memang memori banding enggak terlalu banyak seperti pledoi atau eksepsi.

Dan kami hanya tuangkan saja yang kemarin di pleidoi di Petamburan," sambungnya.

Sedangkan untuk perkara serupa yakni kerumunan orang dengan tempat acara di Megamendung, Aziz menyebut pihaknya tidak mengajukan banding.

Kata Aziz, pihaknya telah menerima vonis majelis hakim yang menghukum Rizieq Shihab untuk membayar denda Rp20 juta.

"Megamendung kita enggak banding, jadi yang Megamendung kita hanya menerima," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Adapun banding tersebut dilayangkan pihaknya pada, Rabu (2/6/2021) setelah memerlukan waktu 6 hari untuk berdiskusi pasca vonis hakim, Kamis (27/5/2021) lalu.

"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz melalui pesan singkatnya, Selasa (1/5/2021).

Aziz secara tegas mengatakan kalau pengajuan banding yang dilakukan pihaknya ini disebabkan karena jaksa penuntut umum (JPU) sudah terlebih dahulu menyatakan memutuskan banding.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima pengajuan banding dari jaksa atas perkara ini pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

Baca juga: Bandingkan Tuntutan HRS dengan Sunda Empire, PPP Soroti Dugaan Disparitas dalam Tuntutan Perkara

"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," tutur Aziz.

Padahal kata Aziz, Rizieq Shihab bersama lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa sudah tidak mau lagi mempermasalahkan perkara tersebut.

Bahkan kata dia, pihaknya telah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"HRS dkk sebenarnya suda lelah dalam proses ini, dan menerima dengan legowo vonis kemarin," tukasnya.

*Vonis Hakim*

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan kalau Rizieq Shihab cs terbukti dan secara sah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa Serang Balik Habib Rizieq: Pledoi Keluh Kesah hingga Mudah Berkata Kasar

Rizieq Shihab divonis membayar denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara di Megamendung dan 8 bulan penjara bersama para mantan Petinggi FPI untuk perkara kerumunan di Petamburan dikurangi masa tahanan sementara.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara pasti menyatakan akan melayangkan banding.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222  226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Rizieq Shihab cs itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.

Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas