Stafsus Presiden Bertemu Wagub Jatim, Bahas Alokasi Vaksinasi Kaum Difabel
Stafsus presiden meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi bagi kaum difabel.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Stafsus (Staf Khusus) Presiden Angkie Yudistia telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Dardak, di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Senin (14/6/2021).
Angkie mengatakan dalam pertemuan tersebut, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi bagi kaum difabel.
"Ada beberapa poin yang kita bicarakan, yang pertama perihal alokasi vaksinasi disabilitas untuk dapat diprioritaskan di Jawa Timur. Yang kedua, itu adalah perihal bangkit ekonomi untuk teman-teman disabilitas dapat disesuaikan dan kemampuan ekonominya, sehingga di saat pandemi COVID-19 ini dapat bertahan dan hidup," ujar Angkie dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (15/6/2021).
Selain itu, pertemuan tersebut kata Angkie dilakukan untuk menyinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemenuhan hak kamu difabel.
"Saya dari Stafsus Presiden sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Wakil Gubernur Jawa Timur yang telah menerima kami dalam rangka kami untuk sinergi bersama atas arahan dari Bapak Presiden tentang penyandang disabilitas," ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2019-2020 telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
Terkait hal itu, ujar Angkie, Presiden juga telah memberikan arahan agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah untuk kemudian manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.
Baca juga: Aturan Baru Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Jenis Vaksin Seperti Program Pemerintah
"Mohon dukungan dari Pemerintah Jawa Timur bahwa akan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang insyaallah tahun ini akan diresmikan oleh Bapak Presiden sekitar bulan Desember 2021," ujar Angkie.
Sementara itu, Wagub Jatim Emil Dardak mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut dilandasi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang salah satunya berisi perintah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
"Tentunya vaksinasi ini menjadi prioritas karena sudah ada landasannya. Saat ini akan kita dorong karena kita tahu juga untuk lansia juga masih 26 persen kurang lebih yang dicapai dan kita ingin mendorong itu," ujar Emil.
Terkait implementasi kebijakan mengenai penyandang disabilitas, Wagub Jatim menyampaikan bahwa Pemprov Jatim akan segera menyesuaikan peraturan daerah (perda) yang ada dengan UU 6/2016 beserta aturan turunannya.
Perda yang ada saat ini, imbuhnya, dikeluarkan pada tahun 2013 atau sebelum diterbitkannya UU 6/2016.
"Ini PR nih, kita harus segera pastikan bahwa ini nyambung. Tapi di Nawa Bhakti Satya kita ada Jatim Berdaya, Bu Gubernur berkomitmen bahwa pembangunan Jatim harus inklusif," ujarnya.
Dalam mewujudkan komitmen tersebut, imbuh Emil, diperlukan kerja sama dan peran serta berbagai pihak.
Misalnya pemerintah dengan program dan unit-unit layanannya serta badan legislatif dengan rumusan peraturan-peraturan yang berpihak pada penyandang disabilitas.
"Semuanya ini ingin kita buat lebih terpadu dan kita akan terus bersinergi dengan kantor dari Staf Khusus Presiden agar Jawa Timur bisa melaksanakan, mengimplementasikan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah maupun perpres ini dengan baik," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data BPS tahun 2019 di Indonesia terdapat lebih dari 30 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,9 juta jiwa berada di Jatim.