Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp12 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, mengaku menyerahkan uang ke eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso

Seorang saksi, Letkol Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.

Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5, 6, dan 7. 

Total dia mendapat 100 ribu kuota. 

Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.

Dia menyebut, diberikan pengharapan jika menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Hotma Sitompul Hadir Virtual Sebagai Saksi Kasus Bansos

Berita Rekomendasi

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp250 juta atas kuota koperasi.

Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos.

Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca BAP Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," imbuhnya.

Irman mengatakan, sebenarnya Joko tidak mematok jumlah uang. 


Dia juga mengatakan setelah memberikan uang Rp250 juta ke Joko, Joko menghilang bahkan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Enggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK.

Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Hotma Sitompul hingga Ketua DPC PDIP Kendal Bakal Berikan Kesaksian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas