Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp12 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang dihadirkan ke persidangan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, mengaku menyerahkan uang ke eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso

Seorang saksi, Letkol Irman Putra yang merupakan Irwasus Inspektorat Babinkum TNI, diperbantukan Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur dan Komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.

Irman menyampaikan, Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali pada tahap 5, 6, dan 7. 

Total dia mendapat 100 ribu kuota. 

Setelah mendapat kuota itu, dia mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos.

Dia menyebut, diberikan pengharapan jika menyerahkan uang, Kemensos akan memberikan Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Hotma Sitompul Hadir Virtual Sebagai Saksi Kasus Bansos

BERITA TERKAIT

"Bahwa benar saya pernah dipaksa Matheus Joko untuk memberi Rp250 juta atas kuota koperasi.

Akhirnya karena koperasi dapat kerja akhirnya saya berikan Rp250 juta di Cafe Bale Bengong, saya berikan uang Rp250 juta dengan harapan koperasi dapat pekerjaan bansos.

Namun ternyata nihil, setelah 3 kali putaran koperasi tidak mendapatkan lagi," ucap jaksa membaca BAP Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Benar, cuma penyerahan di Kemensos Cawang," imbuhnya.

Irman mengatakan, sebenarnya Joko tidak mematok jumlah uang. 

Dia juga mengatakan setelah memberikan uang Rp250 juta ke Joko, Joko menghilang bahkan menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi.

"Enggak ada patokan, cuma saya nggak mau kasih, kemudian dijanjikan ada SPK.

Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Hotma Sitompul hingga Ketua DPC PDIP Kendal Bakal Berikan Kesaksian

Setelah diserahkan kemudian ternyata enggak ada kita hubungi, datangi ke kantor menghindar," papar Irman.

Namun, karena Irman terus mengejar Joko dan mempertanyakan kuota Kemensos, Joko akhirnya mengembalikan separuh uang yang diberikan Irman.

"Kemudian lebih satu bulan dia kembalikan dananya yang dia minta.

Dia kembalikan Rp100 juta, saya yang minta dikembalikan aja," ucap Irman.

Selain Irman, ada juga saksi Kuntomo Jenawi mengatakan dia memberikan uang 8 ribu dolar Singapura ke Matheus Joko. 

Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko.

Uang yang diberikan Kunto ke Joko adalah uang tanda terima kasih. 

Uang itu diserahkan di Kemensos Cawang langsung kepada Joko.

"Enggak ada bicara (fee) ke saya tapi di BAP saya katakan ada memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai 8 ribu dolar Singapura (setara) sekitar Rp90 juta," ujar Kuntomo.

Kuntomo memberikan fee setelah dia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp12 miliar. 

Dia mengerjakan proyek bansos dengan meminjam bendera perusahaan PT Darma Lantara.

"Saya hubungi Joko 'mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you, saya tanya gimana bisa dapat lagi enggak, gitu aja," beber Kuntomo.

"Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak kuotanya terbatas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas