Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ini Alasan Mengapa Bunga Edelweis Dilindungi
Bunga Edelweis atau Anaphalis Javanica termasuk tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Rafflesia
- Pasak Bumi Daun Runcing
- Taxus
Baca juga: Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU
Baca juga: Gunung Semeru dan 5 Gunung di Indonesia untuk Melihat Bunga Edelweis
Ancaman Pidana dan Denda
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (1) menyebutkan:
Setiap orang dilarang untuk:
a. Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Kemudian, dalam Pasal 40 ayat (2) dan (4) dijelaskan:
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(Tribunnews.com/Latifah/Endra)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)