Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Disebut Pernah Memberikan Uang Kepada Atlet Silat Uzbekistan Munisa Rabbimova

Eks Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut pernah memberikan uang kepada Atlet Silat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Edhy Prabowo Disebut Pernah Memberikan Uang Kepada Atlet Silat Uzbekistan Munisa Rabbimova
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut pernah memberikan uang kepada Atlet Silat asal Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.

Hal itu diungkapkan  eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo saat duduk sebagi saksi Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan suap ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dalam keterangannya, Amiril menyebut kepentingan Edhy Prabowo memberikan uang tersebut untuk keperluan pembinaan.

"Sepengetahuan saya, itu adalah uang untuk pembinaan dari bapak (eks Menteri Edhy Prabowo)," kata Amiril Mukminin dalam persidangan.

Amiril mengatakan, pemberian uang itu dilakukan saat Edhy Prabowo terlibat langsung dalam gelaran Olahraga Asian Games 2018 yang saat itu merupakan manajer tim silat Indonesia.

Baca juga: Edhy Prabowo Ungkap Kondisi Kementerian Kelautan dan Perikanan Saat Awal Dirinya Menjabat: Amburadul

Kala itu pertandingan antara atlet silat Indonesia melawan Uzbekistan, Rabbimova dikatakan Amiril mengalami cidera.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, Amiril tidak merinci waktu pemberian uang itu, dirinya juga tidak ingat besaran uang yang diberikan Edhy Prabowo untuk Rabbimova.

"Kebetulan pak Edhy sebagai manajer atlet Indonesia dan pada saat Rabbimova melakukan pertandingan dengan Indonesia, dia mengalami cedera," ujar Amiril.

Kendati begitu, saat ditanyakan jaksa mengenai asal uang tersebut, Amiril menegaskan kalau uang itu bukan berasal dari hasil suap ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo Berniat Benahi Rumah Tangga Hingga Perbaiki Citra Setelah Rampung Jalani Proses Hukum

Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut langsung dari kantong Edhy Prabowo.

"Sumber uang dari mana?" tanya jaksa kepada Amiril.

"Sumber uangnya kalau itu masih dari punya bapak (Edhy Prabowo) sendiri," kata Amiril.

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Suap Benur Terdakwa Eks Menteri Edhy Prabowo

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas