Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Benur

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Benur
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui awak media disela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Diketahui, Edhy Prabowo saat ini duduk sebagai terdakwa kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur.

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy saat ditemui awak media disela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ujarnya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Suap Benur Terdakwa Eks Menteri Edhy Prabowo

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," lanjut dia.

BERITA REKOMENDASI

Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.

Baca juga: Saweran Rp 66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," kata Edhy.

Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Baca juga: Diduga Terima Dana dari Edhy Prabowo, Pedangdut Betty Elista Mangkir Jadi Saksi Sidang, Siapa Dia?


Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas