Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tips & Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Membeli Properti Rumah agar Aman

Berikut tips dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membeli properti rumah agar aman menurut Real Estate Indonesia.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Tips & Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Membeli Properti Rumah agar Aman
Kementerian PUPR
Ilustrasi - Rumah sederhana - Berikut tips dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membeli properti rumah agar aman menurut Real Estate Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Mempunyai rumah sendiri adalah impian setiap orang.

Sayangnya, masih ada saja oknum bermain nakal dalam menawarkan penjualan properti rumah.

Tak sedikit kasus pembelian rumah malah berujung tindak penipuan.

Lantas, apa tips dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membeli properti rumah agar aman?

Ketua Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah Suhartono membeberkan hal apa saja yang perlu diperhatikan pembeli saat membeli rumah.

Baca juga: Dapat Dana Obligasi Rp 500 Miliar, Adhi Commuter Properti Kebut Sejumlah Proyek

Menurut Suhartono, hal pertama yang perlu diperhatikan, yakni soal lokasi properti rumah.

Calon pembeli dinilai harus memeriksa langsung lokasi rumah yang akan dibeli.

Berita Rekomendasi

"Harus tahu lokasi, dimana lokasi itu berada. Jangan by phone, tapi harus cek langsung di lokasi," ucap Hartono dikutip dari program Kacamata Hukum, Senin (14/6/2021).

Penentuan lokasi sangat penting, karena nantinya rumah akan mempengaruhi nilai properti ke depannya.

"Lokasi yang tepat akan membuat properti mempunya nilai lebih beberapa tahun ke depan. Artinya jangan salah pilih lokasi," ucapnya.

Ketua Real Estate Indonesia Jawa Tengah Suhartono Senin (14/6/2021)
Ketua Real Estate Indonesia Jawa Tengah Suhartono beberkan tips dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat membeli properti rumah agar aman di program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (14/6/2021)

Baca juga: Peradi: UU Advokat Sudah Bagus, Tapi Pemerintah Tak Melaksanakannya Secara Konsekuen

Kedua, soal status hukum atau legalitas proyek dari pihak pengembang properti rumah.

Baik dari sertifikat tanah proyek hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Nanti perlu ditanyakan juga kepihak pengembangnya, legalitas proyek.

"Legalitas itu sangat menentukan, karena menyangkut legalitas proyek itu sendiri. Mulai dari sertifikatnya sudah ada apa belum. IMB-nya sudah ada belum. Itu wajib tahu," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas