Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19
Wacana pajak sembako di tengah masa pandemi, Ekonom senior Kwik Kian Gie minta pemerintah fokus tangani Covid-19 dahulu.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ekonom senior Kwik Kian Gie memberi komentarnya atas wacana pemerintah soal pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang pokok (sembako)
Ia mempertanyakan soal alasan munculnya wacana itu di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, saat ini pemerintah lebih baik berfokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19, bukannya memunculkan wacana pemberian pajak.
"Yang terpenting adalah fokusnya itu, memberantas pandemi atau fokus yang lain ?."
"Mengapa di dalam pandemi, urusan pajak yang dicuatkan?," ucap Kwik Kian Gie, dikutip dari program Catatan Demokrasi Tv One, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Menkeu Diminta Cari Pajak di Produk Lain Selain Sembako, Masih Banyak Belum Dipajaki
"Sekarang ada pandemi, ada sesuatu yang sangat darurat. Kenapa tidak fokus ke masalah ini dulu, yang lain lain nanti belakangan," imbuh dia.
Diketahui, wacana pajak sembako ini tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang belum dibahas oleh DPR.
Meskipun DPR belum membahasnya, kata Kwik Kian Gie, wacana pajak sembako perlu didiskusikan secara matang-matang di depan publik.
"Semakin lama waktu yang tersedia untuk berdiskusi secara mendalam, mencari angka-angka dan sebagainya, semakin baik," jelasnya.
Baca juga: Beras Shirataki dan Daging Wagyu Kobe Akan Dipajaki, Sembako Murah Nggak Kena
Ia pun menanyakan mengapa pajak sembako ini baru dimunculkan saat masa pandemi.
Sebab, menurutnya, saat ini pemerintah seharusnya fokus menangani masalah virus Covid-9.
"Sekarang ada yang mendesak pandemi, ya pandemi dulu. Yang perpajakan karena dulu dibiarkan, ya diabiarkan dulu sampai pandemi selesai," ungkap mantan Kepala Bappenas itu.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjawab alasan di balik wacana pajak sembako.
Dikatakannya, wacana pajak tersebut bertujuan untuk menata sistem penarikan pajak yang lebih adil.
Baca juga: Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako