Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19

Wacana pajak sembako di tengah masa pandemi, Ekonom senior Kwik Kian Gie minta pemerintah fokus tangani Covid-19 dahulu.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Isu Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Pemerintah Diminta Fokus Tangani Covid-19
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Wacana pajak sembako di tengah masa pandemi, Ekonom senior Kwik Kian Gie minta pemerintah fokus tangani Covid-19 dahulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Ekonom senior Kwik Kian Gie memberi komentarnya atas wacana pemerintah soal pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang pokok (sembako) 

Ia mempertanyakan soal alasan munculnya wacana itu di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, saat ini pemerintah lebih baik berfokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19, bukannya memunculkan wacana pemberian pajak.

"Yang terpenting adalah fokusnya itu, memberantas pandemi atau fokus yang lain ?."

"Mengapa di dalam pandemi, urusan pajak yang dicuatkan?," ucap Kwik Kian Gie, dikutip dari program Catatan Demokrasi Tv One, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Menkeu Diminta Cari Pajak di Produk Lain Selain Sembako, Masih Banyak Belum Dipajaki

"Sekarang ada pandemi, ada sesuatu yang sangat darurat. Kenapa tidak fokus ke masalah ini dulu, yang lain lain nanti belakangan," imbuh dia.

Diketahui, wacana pajak sembako ini tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang belum dibahas oleh DPR.

Berita Rekomendasi

Meskipun DPR belum membahasnya, kata Kwik Kian Gie, wacana pajak sembako perlu didiskusikan secara matang-matang di depan publik.

"Semakin lama waktu yang tersedia untuk berdiskusi secara mendalam, mencari angka-angka dan sebagainya, semakin baik," jelasnya.

Mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK Kwik Kian Gie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/7/2019). Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Sjamsul Nursalim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK Kwik Kian Gie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/7/2019). Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi kasus pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Sjamsul Nursalim. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Beras Shirataki dan Daging Wagyu Kobe Akan Dipajaki, Sembako Murah Nggak Kena

Ia pun menanyakan mengapa pajak sembako ini baru dimunculkan saat masa pandemi.

Sebab, menurutnya, saat ini pemerintah seharusnya fokus menangani masalah virus Covid-9.

"Sekarang ada yang mendesak pandemi, ya pandemi dulu. Yang perpajakan karena dulu dibiarkan, ya diabiarkan dulu sampai pandemi selesai," ungkap mantan Kepala Bappenas itu.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjawab alasan di balik wacana pajak sembako.

Dikatakannya, wacana pajak tersebut bertujuan untuk menata sistem penarikan pajak yang lebih adil.

Baca juga: Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

Dimana, kalangan masyarakat ke atas bisa dikenai tarif pajak lebih besar.

"Kita ingin menata supaya sistem perpajakan lebih berkeadilan. Yang mampu, membayar lebih besar. Yang tidak mampu, ditolong," jucap Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan wacana pajak sembako dalam RUU KUP itu memakai sistem pajak multitarif.

"Dengan skema tarif itu justru kita bisa membedakan, yang membeli barang mewah dia bisa dikenai tarif tinggi, barang kebutuhan pokok kena tarif rendah, bahkan tidak dipungut."

"Dan ada yang kita siapkan nanti dengan UU ini, seperti susu formula, popok bayi, atau bahkan pembalut wanita yang kena 10 persen dengan skema ini bisa dikenai 5 persen," jelas Yustinus.

Menkeu Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sri Mulyani melalui Instagran pribadinya @smindrawati, Senin (14/6/2021).

Sri Mulyani menegaskan pajak sembako yang akan diterapkan bukan untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.

Baca juga: Menkeu Diminta Cari Pajak di Produk Lain Selain Sembako, Masih Banyak Belum Dipajaki

Menurutnya pemungutan pajak juga tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tapi disusun kembali untuk melaksanakan azas keadilan.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)."

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak."

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," sambungnya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Perusahaan Digital Kabur ke Irlandia Utara Demi Ngemplang Pajak

Dengan Pajak yang Lemah Dikuatkan yang Kuat Memberi Kontribusi

Lebih lanjut Sri Mulyani menekankan jika azas keadilan dalam perpajakan itu akan membantu yang lemah dan yang kuat membantu serta memberikan kontribusi.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," jelas Menkeu.

Terlebih dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, pemerintah justru sedang memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.

Baca juga: Wacana PPN bagi Sekolah dan Sembako, Politisi PKS : Rakyat Sudah Susah, Jangan Bebani dengan Pajak

Misalnya, Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.

"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan."

"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," pungkasnya.

Baca berita seputar Pajak Sembako lainnya

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas