Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idul Fitri.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap alasan mengusulkan ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pemilihan umum (pemilu) pada 2024 digelar lebih cepat dari 21 April, yakni menjadi 21 Februari.
Hal ini disampaikan Ilham dalam Webinar Nasional dengan Topik "Roadmap Pemilu 2024," Kamis (17/6/2021).
“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini. Ini belum diketok dan belum final. Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada kedepannya,” ujar Ilham.
“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: KPU Mulai Susun Roadmap Infrastruktur Teknologi Informasi untuk Pemilu-Pilkada 2024
Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).
“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau Pilkada adalah hasil pemilu 2024. Nah kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Kedua, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pilkada.
Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idul Fitri.
Baca juga: Bawaslu dan KPU Sebut Peran DKPP Penting untuk Demokrasi dan Pemilu
“Kita upayakan tidak bertepatan dengan jari raya keagamaan Idul Fitri,” ucapnya.
“Nah ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada bulan Februari 2024,” jelasnya. (*)