Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Perburuk Kondisi Kesehatan Masyarakat, Menantu Rizieq Shihab: Pernyataan Jaksa Tak Berdasar

Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alattas menyampaikan duplik pribadinya atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituding Perburuk Kondisi Kesehatan Masyarakat, Menantu Rizieq Shihab: Pernyataan Jaksa Tak Berdasar
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Hanif Alattas (memakai sorban hijau) bersama mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan terdakwa dalam perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor turut menyampaikan duplik pribadinya atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam dupliknya, Hanif membantah pernyataan jaksa yang menyebut, akibat perbuatannya yang menutupi kondisi kesehatan Rizieq Shihab telah membuat keadaan kesehatan masyarakat Kota Bogor memburuk.

Dirinya menyatakan kalau pernyataan jaksa tersebut tidak berdasar.

Sebab, kata dia, berdasarkan fakta persidangan seluruh saksi yang dihadirkan tak membenarkan hal itu.

"Sungguh tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar, karena tidak ada satupun bukti dan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa ada perburukan kedaruratan Kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan saya," kata Hanif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, selama menjalani perawatan di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab tidak melakukan kontak langsung dengan masyarakat Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Geram Jaksa Selalu Ngotot Tuding Dirinya Berbohong

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Hanif mengklaim kalau sang mertua tidak masuk kategori sebagai faktor yang memperburuk kedaruratan kesehatan.

"Ketika dan sesudah di rawat di RS UMMI Habib Rizieq sama sekali tidak melakukan kontak langsung dengan masyarkat Kota Bogor sehingga tidak ada potensi penularan terhadap mereka apalagi memperburuk kedaruratan kesehatan," ucapnya.

Lantas Hanif mengutip pernyataan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni DR Sri Retno Mars selaku Kadinkes Kota Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Disparitas Hukum dalam Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung

Dalam BAP-nya kata Hanif, Sri menyatakan kalau hasil tracing atau penelusuran selama Rizieq dirawat di RS UMMI tidak ada masyarakat yang kontak langsung dengan eks Imam Besar FPI itu.

"Hasil Tracing atau penelusuran, tidak ada yang kontak langsung dengan Habib Rizieq, dua perawat Habib Rizieq yang diperiksa dengan dua perawat Habib Rizieq yang diperiksa dengan Swab PCR pun hasilnya negatif," kata Hanif.

Dituntut 2 Tahun Bui

Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq soal Pertemuan dengan Tito dan Budi Gunawan:JPU Sangat Picik dan Naif Baca Persoalan

Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau, perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19 serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas